Bawa Kabur Mobil, 2 Debt Collector di Jambi Digulung Tim Macan

Dari informasi yang didapat, mobilnya tersebut telah dibawa lari oleh kedua tersangka. Tidak terima ulah tersangka, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi.
Petugas pun langsung melakukan penyelidikan. Tidak perlu lama, petugas langsung menemukan identitas dan alamat kedua tersangka.
Mulanya, petugas memanggil kedua tersangka dengan panggilan pertama. Namun, meski dilakukan pemanggilan lagi ternyata mereka tidak kooperatif.
"Keduanya sudah kita panggil sebagai saksi, tapi mereka memilih tidak kooperatif. Terakhir, kita lakukan penangkapan di kediamannya," kata Afrito.
Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya mobil Avanza warna merah metalik milik korban, dua buah kunci kontak mobil dan STNK.
Akibat perbuatannya, keduanya harus meringkuk di dinginnya sel tahanan kepolisian. "Keduanya diganjar dengan Pasal 363 KUHP dan diancam dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tegas Afrito.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto