Bejat! Pria di Aceh Singkil Cabuli Adik Ipar yang Masih SD
Kamis, 26 Januari 2023 - 16:35:00 WIB

Usai ditangkap, pelaku pun diperiksa oleh penyidik unit PPA Satreskrim Polres Aceh Singkil. Hasil pemeriksaan diketahui jika pelaku mengakui perbuatannya.
"Dari hasil pengakuannya, pelaku berkasi sebanyak dua kali," katanya.
Pelaku melancarkan aksinya saat mengantar korban ke rumahnya sehabis pulang sekolah, karena keadaan rumah kosong pelaku kemudian mencabuli korban
"Setelah melakukan aksinya, pelaku kemudian memberikan uang ke korban sebesar Rp5.000. Dia meminta ke korban agar tidak memberitahu kepada orang tua korban," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 50 jo pasal 47 qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto