Belasan Perempuan Ditangkap di Lokasi Wisata Aceh, Petugas Temukan Botol Miras
Menurutnya, para perempuan tersebut segera menjalani pemeriksaan narkoba oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh. Pemeriksaan itu menyusul temuan botol miras.
Dia menyampaikan, berdasarkan pengawasan mereka selama ini di lokasi wisata Pantai Ulee Lheue tersebut memang terdapat aktivitas yang melanggar ketentuan syariat Islam, dengan banyaknya kaum muda berkumpul hingga tengah malam.
"Kami pantau memang di atas pukul 02.00 WIB malam kami lihat ada aktivitas beberapa mobil yang menghidupkan musik keras, minum minuman keras dan juga berjoget-joget," katanya.
Aktivitas tersebut dinilai telah melanggar Qanun (Peraturan Daerah) Aceh Nomor 11 Tahun 2000 tentang Ketertiban Umum, Akidah dan Syariat Islam.
Kapolsek Ulee Lheue, Banda Aceh Iptu Hilmi menyampaikan, botol bekas miras yang diamankan di lokasi penangkapan 11 perempuan tersebut berjenis anggur, sehingga mereka harus diamankan.
"Kesemua pelanggar syariat Islam dan barang bukti tersebut telah diamankan Satpol PP dan WH Banda Aceh guna menjalani hukuman sesuai dengan Qanun Aceh No. 11 Tahun 2000," kata Hilmi.
Editor: Kurnia Illahi