get app
inews
Aa Text
Read Next : Gandeng TNI, PLN Bergerak Tanpa Henti demi Aceh Terang Kembali

Biar Kapok, Dukun Cabul di Aceh Dihukum 30 Kali Cambuk

Kamis, 09 Juni 2022 - 15:56:00 WIB
Biar Kapok, Dukun Cabul di Aceh Dihukum 30 Kali Cambuk
Seorang terpidana kasus pencabulan atau jarimah takzir di Aceh Utara dihukum 30 kali cambuk (Antara)

ACEH UTARA, iNews.id - Seorang terpidana kasus pencabulan atau jarimah takzir di Aceh Utara, dihukum 30 kali cambuk. Dia dicambuk karena telah menjadi dukun cabul.

Eksekusi ini dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Kamis (9/6/2022).

"Hari ini jaksa penuntut umum melaksanakan eksekusi cambuk. Terpidana Trisno Muhammadi dihukum 30 kali cambuk karena terbukti bersalah melakukan tindakan jarimah takzir pencabulan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Diah Ayu HL Iswara Akbari, Kamis (9/6/2022).

Diah Ayu menambahkan, terpidana dianggap bersalah melanggar Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat berdasarkan putusan Mahkamah Syariah.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut