get app
inews
Aa Text
Read Next : Bocah Disabilitas Dibunuh di Merauke, Polisi Sebut Tak Ada Tanda Kekerasan Seksual

Bunuh Harimau, Warga Aceh Timur Dituntut 2,5 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta

Kamis, 06 Juli 2023 - 22:34:00 WIB
Bunuh Harimau, Warga Aceh Timur Dituntut 2,5 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta
JPU membacakan tuntutan dalam perkara pembunuhan harimau sumatra di Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, Kamis (6/7/2023).(ANTARA/Hayaturrahmah)

ACEH TIMUR, iNews.id - Syahril yang menjadi terdakwa pembunuhan harimau sumatra dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, Kamis (6/7/2023). Terdakwa merupakan warga Dusun Krueng Baung, Desa Peunaron Lama, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur,

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur dibacakan Harry Arfhan dan Riki Rosiwa dalam sidang yang berlangsung secara virtual dengan Majelis Hakim diketuai Tri Purnama serta didampingi Reza Bastira Siregar dan Zaky Anwar sebagai hakim anggota.

Terdakwa Syahril mengikuti persidangan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Idi, Kabupaten Aceh Timur, tempatnya selama ini ditahan.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda Rp100 juta dengan subsider atau hukuman pengganti 6 bulan penjara.

"Terdakwa Syahril dengan sengaja membunuh dengan cara meracuni harimau sumatra. Terdakwa menaburkan racun hama ke bangkai kambing yang dimangsa harimau," ujar JPU, Kamis (6/7/2023).

Atas perbuatannya tersebut, JPU menyatakan terdakwa Syahril terbukti bersalah secara meyakinkan melanggar Pasal 21 Ayat (2) huruf (a) jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut