Buron 3 Pekan Kasus Narkoba, Caleg DPRK Aceh Tamiang Ditangkap saat Belanja di Toko Distro

JAKARTA, iNews.id - Pelarian S caleg terpilih DPRK nomor 1 di Kabupaten Aceh Tamiang berakhir. Buron kasus narkoba ini ditangkap anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri saat berbelanja baju di toko distro, Sabtu (25/5/2024).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, S merupakan buron yang masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus narkotika dengan barang bukti sabu seberat 70 kilogram. Dia sudah masuk DPO sejak tiga pekan terakhir.
"Tersangka DPO melarikan diri ke wilayah Aceh Tamiang-Medan selama 3 minggu," ujar Mukti, Senin (27/5/2024).
Menurutnya penangkapan dilakukan Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Berawal saat kegiatan analisis serta pemetaan tempat-tempat persembunyian tersangka.
Hasilnya, tersangka terpantau mengunjungi kedai kopi di Simpang Kapal daerah Tualang Cut, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, Sabtu (25/5/2024) pukul 15.30 WIB.
Tim langsung berkoordinasi dengan Kapolres Aceh Tamiang dan di-backup piket Satnarkoba Polres atas nama Briptu Tri Rizki untuk pemantauan.
Editor: Donald Karouw