Pemilik toko kemudian meminta tolong ke tetangga yang berada di sebelah toko untuk mengecek CCTV, kebetulan CCTV tersebut mengarah ke bengkel.
"Dari rekaman CCTV terlihat seorang laki-laki menggunakan baju kaos salur, celana pendek serta memakai topi pet sedang mengeluarkan barang-barang hasil curian yang disatukan ke dalam sebuah kotak," katanya.
Kemudian pelaku melewati pintu belakang untuk dibawa pulang barang tersebut menggunakan sepeda motor. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 jo 362 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Bagikan Artikel: