Buronan Kasus Ujaran Kebencian terhadap Gubernur Aceh Ditangkap, Diwarnai Tembakan Peringatan
                
            
                BANDA ACEH, iNews.id – Terdakwa ujaran kebencian terhadap Gubernur Aceh, Nova Iriansyah yang kabur dan masuk daftar pencarian orang (DPO) ditangkap tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejari Pidie Jaya, Kejati Aceh yang didukung kepolisian. Dalam penangkapan, petugas sempat mengeluarkan tembakan peringatan karean terdakwa mencoba kabur.
Riki Akbar bin Ibrahim alias Abu Malaya ditangkap di rumah orang tuanya di Gampong Meue, Pidie Jaya, Rabu (24/3/2021), sekira pukul 09.45 WIB.
                                    Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh Munawal Hadi mengatakan penangkapan terdakwa sempat diwarnai tembakan peringatan. “Ini karena terdakwa mencoba kabur saat hendak ditangkap,” katanya, Rabu (24/3/2021).
Sebelumnya, Riki Akbar bin Ibrahim alias Abu Malaya terdakwa ujaran kebencian melalui video yang disebar ke media sosial terhadap Gubernur Aceh, Nova Iriansyah. Yang bersangkutan dijerat Pasal 45a Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
                                    Riki Akbar bin Ibrahim alias Abu Malaya melarikan diri dari gedung isolasi Covid-19 di Meureudu, Kabupaten Pidie pada 4 Oktober 2020. Yang bersangkutan menjalani isolasi karena terpapar Covid-19.
Editor: Umaya Khusniah