Cabuli Anak Tetangga usai 5 Tahun, Pria Ini Sembunyi di Hutan usai Dikejar Warga
Selasa, 30 November 2021 - 13:30:00 WIB

Ayah korban yang menemukan pelaku sedang nongkrong di sebuah warung kopi pun langsung melakukan pemukulan. Namun, aksi tersebut sempat dilerai warga yang tidak mengetahui duduk permasalahan.
Pelaku pun melarikan diri dan bersembunyi di hutan. Selama beberapa hari dalam persembunyiannya, keluarga korban dan warga yang marah terus melakukan pencarian. Khawatir akan keselamatan dirinya terancam, pelaku lalu mendatangi Mapolres Subulussalam dan menyerahkan diri ke polisi.
Pelaku dijerat dengan pasal jinayat, Undang-undang Pemerintah Aceh, dengan ancaman 90 kali cambukan atau tujuh setengah tahun penjara.
Editor: Nani Suherni