ACEH TENGGARA, iNews.id - Kepala Baitul Mal Aceh Tenggara Saidul Akram (SA) ditahan Polres Aceh Tenggara. Dia ditahan karena diduga terlibat kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur berusia 16 tahun.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyanto mengatakan, pelaku SA ditangkap setelah polisi menerima laporan dari pihak keluarga korban.
Korban berinisial MP (16) ini merupakan santriwati di Pondok Pesantren Raudhatus Shalihin desa Darussalam, Kecematan Bukit Tusam, Aceh Tenggara.

"Keluarga korban melapor jika pelaku diduga melakukan tindak asusila terhadap anak mereka," kata Bramanti, Selasa (25/1/2022).
Dia menambahkan, sebelum menetapkan dan menahan SA, polisi sudah memeriksa korban.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto