get app
inews
Aa Text
Read Next : Gempa Bumi Magnitudo 3,4 Guncang Nagan Raya Aceh 

Cabuli Santri, Kepala Baitul Mal Aceh Tenggara Ditangkap Polisi

Selasa, 25 Januari 2022 - 13:05:00 WIB
Cabuli Santri, Kepala Baitul Mal Aceh Tenggara Ditangkap Polisi
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyanto (Medi Arjuna/MNC Portal Indonesia)

"Korban mengaku telah dicabuli pelaku di dalam rumah pelaku desa Darusalam, Bukit Tusam," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, kata Bramanti, aksi bejat ini sudah dilakukan dari bulan Agustus 2021 hingga 19 Januari 2022.

"Pelaku melakukan pencabulan sebanyak lima kali," kata dia.

Hingga saat ini, polisi masih mendalami motif pelaku SA. Atas perbuatannya, pelaku dijerat hukum Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Pasal 34 Juncto Pasal 50 dengan hukuman 100 kali cambuk.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut