get app
inews
Aa Text
Read Next : Gempa Terkini M 4,9 Guncang Meulaboh Aceh, Dirasakan hingga Sigli

Catat! Bendahara Desa Dilarang Simpan Uang Dana Desa di Rumah, Ini Alasannya

Jumat, 07 Juli 2023 - 16:58:00 WIB
Catat! Bendahara Desa Dilarang Simpan Uang Dana Desa di Rumah, Ini Alasannya
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh Barat, Sirajul Fata (Antara)

Artinya,kata dia, uang yang disimpan oleh bendahara tidak boleh lebih dari Rp10 juta.

"Uang itu diperuntukkan sebagai dana jika terjadi bencana alam di desa atau bisa digunakan dalam kondisi mendesak atau darurat," katanya.

Sirajul mengatakan, uang desa setelah ditarik dari bank, sehingga wajib disalurkan sesuai dengan peruntukan atau disalurkan kepada masing-masing bidang, dan tidak boleh disimpan di rumah bendahara desa.

"Kalau pun mau disimpan setelah ditarik di bank, maka hanya bisa disimpan di brankas desa," kata dia.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut