get app
inews
Aa Text
Read Next : Penyelundupan Sabu ke Jakarta Digagalkan Petugas di Bakauheni, Bernilai Rp11,8 Miliar

Cegah Peredaran Narkoba, Pemkot Banda Aceh Godok Qanun Narkotika

Selasa, 09 November 2021 - 15:25:00 WIB
Cegah Peredaran Narkoba, Pemkot Banda Aceh Godok Qanun Narkotika
Pemerintah Kota Banda Aceh dan legislatif setempat masih menggodok dan mematangkan qanun tentang narkotika (Antara)

BANDA ACEH, iNews.id - Pemerintah Kota Banda Aceh dan legislatif setempat masih menggodok dan mematangkan qanun atau peraturan daerah tentang narkotika. Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan peredaran narkoba.

"DPRK dan Pemko Banda Aceh berkomitmen untuk melahirkan qanun terkait narkoba ini pada awal tahun depan," kata Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh Musriadi Aswad, Selasa (9/11/2021)

Musriadi menambahkan, dalam Pasal 4 (a) Permendagri Nomor 21 Tahun 2013 telah diamanatkan kepada gubernur, bupati, dan wali kota melaksanakan tugas fasilitasi dengan menyusun peraturan daerah (perda) mengenai narkotika. 

Perda tersebut, kata Musriadi, memuat sekurang-kurangnya hal-hal yang berkaitan dengan antisipasi dini, pencegahan, penanganan, rehabilitasi, pendanaan, dan partisipasi masyarakat.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut