get app
inews
Aa Text
Read Next : Tersangka Pencurian Gelang Emas dan iPhone Ditangkap saat Live TikTok di Pandeglang

Curi 10 Ton Arsip Negara Milik BPK Aceh Jaya, 3 Pelaku Ditangkap, 1 Buron

Sabtu, 28 Mei 2022 - 14:05:00 WIB
Curi 10 Ton Arsip Negara Milik BPK Aceh Jaya, 3 Pelaku Ditangkap, 1 Buron
Kapolres Aceh Jaya AKBP Yudi Wiyono saat ekspos pencurian dokumen milik negara milik BPK. (Foto: Humas Polri)

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus berawal saat Kepala BPK Aceh Jaya melaporkan terkait dokumen yang disimpan di gudang toko milik pemda telah hilang pada 10 Mei lalu. Jumlah aset yang dicuri tersebut diperkirakan berjumlah 10 ton.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e Jo Pasal 362 Jo Pasal 64 Jo Pasal 480 Ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut