Curi Motor untuk Bayar Utang, Pria di Pidie Tusuk Saudara

PIDIE, iNews.id - Seorang pria di Pidie, Provinsi Aceh nyaris tewas ditusuk saudaranya. Korban bernama Zubair (24) itu ditusuk oleh Bakhtiar (25) dibagian wajah dan kepalanya demi bisa mencuri sepeda motor untuk membayar utang.
Kasubbag Humas Polres Pidie Iptu Anwar mengatakan, insiden pembacokan ini terjadi pada Jumat lalu (24/9/2021) di kawasan Dusun Alue Lhok, Gampong Krueng Meriam, Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie.
"Pelaku membacok saudaranya untuk merampas sepeda motornya," kata Anwar, Minggu (26/9/2021).
Peristiwa ini berawal ketika pelaku diajak oleh temannya yang bernama R (25) warga Kabupaten Aceh Jaya (melarikan diri) berangkat dari Banda Aceh ke Geumpang untuk mencari uang untuk membayar utang.
Pelaku mengatakan bahwa dia punya keluarga di Geumpang dan merencanakan untuk mengambil sepeda motor korban dan menjualnya untuk membayar utang.
"Sesampainya di Blang dhod, Kecamatan Tangse pelaku turun dari motor dan menumpang mopen L300 untuk ke Geumpang sedangkan kawan pelaku mengikuti dengan sepeda motor," kata dia.
Setelah sampai di rumah korban di Dusun Baro, Gampong Mane, Kecamatan Mane, pelaku beristirahat di rumah korban. Sekitar pukul 19.30 WIB pelaku meminta korban untuk mengantarnya ke lokasi air terjun kawasan Krueng meriam Kecamatan Tangse. Saat dalam perjalanan pelaku Ramadhan menyerahkan pisau kepada temannya Bakhtiar agar menusuk korban.
"Pelaku kemudian menusuk korban hingga terjatuh. Kemudian, pelaku melukai wajah dan kepala korban," katanya.
Sebelum pelaku berhasil mengambil sepeda motor korban, kata Anwar, warga sekitar yang melihat kejadian berhasil mengamankan pelaku, sedangkan pelaku Ramadhan melarikan diri dengam motor.
Warga kemudian melapor ke polisi. Menerima informasi tersebut, petugas berangkat ke lokasi. Sesampainya di lokasi petugas mengamankan pelaku yang telah bonyok dihakimi massa. Setelah diamankan, Pelaku dibawa ke Polsek Tangse untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang di amankan sebilah pisau dan sepeda motor Yamaha Vixion. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan anacaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto