Curi Tas dan Ponsel Jemaah Masjid Raya Baiturrahman, Warga Medan Diborgol Polisi
Jumat, 15 Oktober 2021 - 16:17:00 WIB

Sadar menjadi korban pencurian, korban melaporkan peristiwa yang dialami kepada keamanan Mesjid Raya Baiturrahman, dan melihat rekaman CCTV di lokasi kajadian.
“CCTV memperlihatkan pelaku yang berbaju kaos hitam dan celana jeans warna hitam yang telah mengambil barang berharga milik mereka," katanya.
Pelaku yang sudah diketahui ciri-cirinya itu kemudian langsung ditangkap bersama sejumlah barang bukti di sekitar gedung pentas Taman Sari Banda Aceh.
Atkibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto