get app
inews
Aa Text
Read Next : Wakil Wali Kota Yogya: Kami tak Tahu mengapa Masih Berada di PPKM Level 3

Daftar Lengkap 113 Daerah di Luar Jawa-Bali yang Berlaku PPKM Level 3

Selasa, 15 Februari 2022 - 09:55:00 WIB
Daftar Lengkap 113 Daerah di Luar Jawa-Bali yang Berlaku PPKM Level 3
PPKM luar Jawa Bali berlaku bagi 113 kabupaten/kota di Indonesia. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Jumlah daerah di luar Jawa-Bali yang berlaku PPKM Level 3 mengalami peningkatan. Hal tersebut tertuang dalam dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022.

"Jumlah daerah pada PPKM Level 3 mengalami kenaikan yang sangat signifikan dari 3 daerah menjadi 113 daerah," ujar  Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA  dalam keterangannya, Selasa (15/2/2022).

Sedangkan untuk jumlah daerah pada PPKM Level 2 mengalami penurunan dari 219 daerah menjadi 210 daerah. Kemudian daerah dengan status PPKM level 1 juga mengalami penurunan dari 164 daerah menjadi 63 daerah," kata Safrizal.

Ini daftar lengkap PPKM Level 3 di luar Jawa-Bali"

Aceh: Kabupaten Aceh Tenggara, Kabupaten Bireuen, Kota Banda Aceh, Kota Sabang, dan Kota Lhokseumawe. 

Sumatera Utara: Kabupaten Nias, Kabupaten Langkat, Kota Medan, Kota Pematangsiantar, dan Kota Gunungsitoli.

Sumatera Barat: Kabupaten Solok, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Agam, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kota Padang, Kota Padang Panjang, dan Kota Bukittinggi. 

Riau: Kabupaten Bengkalis dan Kota Pekanbaru.

Sumatera Selatan: Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kota Palembang, dan Kota Prabumulih. 

Bengkulu: Kota Bengkulu.

Lampung: Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Way Kanan, Kabupaten Pesawaran, dan Kota Bandar Lampung.

Kepulauan Bangka Belitung: Kabupaten Bangka, Kabupaten Belitung, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Belitung Timur, dan Kota Pangkalpinang.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut