Dihukum Cambuk 100 Kali, Ibu Rumah Tangga di Aceh Pingsan
Kamis, 07 Desember 2017 - 17:30:00 WIB
ACEH BARAT, iNews.id – Seorang ibu rumah tangga jatuh pingsan setelah menjalani hukuman cambuk sebanyak 100 kali di halaman Masjid Agung Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Aceh, Kamis siang (7/12/2017). Terpidana kasus zina ini langsung diboyong petugas medis dengan menggunakan mobil ambulans.
Perempuan ini jatuh pingsan karena tidak tahan menahan sakit, setelah dicambuk 100 kali dengan rotan oleh sang algojo. Hukuman cambuk tersebut juga diikuti tujuh laki-laki yang menjadi terpidana kasus judi. Hukuman cambuk yang disaksikan ratusan warga itu mendapat pengawalan ketat dari pihak keamanan.
Ketujuh laki-laki dan satu perempuan ini terbukti melanggar Qanun Jinayah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Mereka harus menjalani hukuman cambuk karena tidak bersedia membayarkan denda atau menjalani masa kurungan penjara, sesuai hasil putusan pengadilan Mahkamah Syariah (MS) Meulaboh, Aceh Barat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Ahmad Sahruddin memaparkan, pelaksanaan hukuman cambuk kali ini merupakan tahap kedua. Sebelumnya mereka telah mengeksekusi 18 laki-laki yang terbukti melanggar Qanun Jinayah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Menurut dia, seharusnya hukuman cambuk tahap kedua ini diikuti sebanyak 21 terpidana. Namun yang berhasil dieksekusi Kejari Aceh Barat hanya delapan orang sedangkan sisanya berhasil kabur. “Tapi, jangan khawatir sisanya tetap kami upayakan,” ujar Ahmad Sahruddin. Lebih lanjut Ahmad Sahruddin mengatakan, terpidana yang kabur tetap akan dicambuk meski mereka sudah kabur. Kejari Aceh Barat tetap akan mencari para terpidana yang hingga saat ini belum diketahui keberadaannya. “Itu kewajiban hukum yang harus dipatuhi sebagai warga negara. Mungkin kemarin informasi hukuman cambuk ini sudah bocor atau bagaimana sehingga mereka kabur. Tapi yang jelas, aparat penegak hukum, dalam hal ini kami dari Kejaksaan, didukung sepenuhnya oleh Kepolisian, TNI, dan pemerintah daerah, tetap akan melaksanakan hukuman cambuk periode berikutnya,” kata Ahmad Sahruddin.Editor: Maria Christina