get app
inews
Aa Text
Read Next : Jelang Tahun Baru, Polisi Razia Pedagang Petasan dan Kembang Api di Makassar

Distributor Petasan di Banda Aceh Ditangkap Polisi saat Razia

Jumat, 23 April 2021 - 14:51:00 WIB
Distributor Petasan di Banda Aceh Ditangkap Polisi saat Razia
Distributor beserta petasan diamankan di Mapolresta Banda Aceh, Rabu (21/4/2021). (Foto: ANTARA)

"Kita akan terus melakukan berbagai upaya untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan warga melaksanakan ibadah Ramadan," kata Ryan.

Kepemilikan dan penggunaan bahan peledak termasuk petasan dapat melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan juga bisa dijerat dengan pasal 187 KUHP.

Editor: Umaya Khusniah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut