DPO Terpidana Perusakan Hutan di Nagan Raya Ditangkap Tim Gabungan Kejati
Untuk diketahui, terpidana Edi Saputra dinyatakan terbukti bersalah dan melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Heru mengatakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Meulaboh Nomor: 18/Pid. Sus/2017/PN. Mbo tanggal 13 Maret 2017 terdakwa Edi Saputra dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider 1 (satu) bulan penjara.
Pascaputusan vonis oleh majelis hakim, kata Heru, terpidana Edi Saputra telah dilakukan pemanggilan untuk menjalani eksekusi sesuai dengan putusan majelis hakim.
Namun sejak dilakukan pemanggilan pada tahun 2017 terpidana kemudian melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto