get app
inews
Aa Text
Read Next : Dalang Penyelundupan Ganja 255 Kg dari Aceh–Medan Diburu, Warga Nagan Raya

DPO Terpidana Perusakan Hutan di Nagan Raya Ditangkap Tim Gabungan Kejati

Jumat, 20 Mei 2022 - 11:05:00 WIB
DPO Terpidana Perusakan Hutan di Nagan Raya Ditangkap Tim Gabungan Kejati
Seorang terpidana perkara perusakan hutan di Kabupaten Nagan Raya, Aceh, ditangkap tim gabungan (Antara)

Untuk diketahui, terpidana Edi Saputra dinyatakan terbukti bersalah dan melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Heru mengatakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Meulaboh Nomor: 18/Pid. Sus/2017/PN. Mbo tanggal 13 Maret 2017 terdakwa Edi Saputra dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider 1 (satu) bulan penjara.

Pascaputusan vonis oleh majelis hakim, kata Heru, terpidana Edi Saputra telah dilakukan pemanggilan untuk menjalani eksekusi sesuai dengan putusan majelis hakim.

Namun sejak dilakukan pemanggilan pada tahun 2017 terpidana kemudian melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut