Duh, 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi RS Arun Lhokseumawe Ditempatkan di Sel yang Sama

LHOKSEUMAWE, iNews.id - Dua tersangka kasus korupsi PT Rumah Sakit (RS) Arun Lhokseumawe ditempatkan dalam satu sel. Mereka ditempatkan di sel karantina Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe, Aceh.
Keduanya yakni Direktur PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe Hariadi (H) dan mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya (SY).
Pelaksana Tugas (Plt) Kalapas Kelas IIA Lhokseumawe Efendi membenarkan hal itu. Menurutnya, keduanya ditempatkan di satu sel karantina yang sama serta tidak ada perlakuan khusus.
"Suaidi Yahya dan Hariadi ditempatkan dalam satu sel karantina. Tidak ada perlakuan khusus terhadap dua tersangka tersebut, keduanya sama dengan tahanan-tahanan lainnya," kata Efendi, Selasa (23/5/2023).
Efendi menambahkan, pihaknya tidak akan membeda-bedakan semua tahanan yang dititipkan ke Lapas Lhokseumawe, baik itu kasus besar maupun kasus kecil. Semuanya akan ditempatkan ke kamar atau sel karantina terlebih dahulu selama 16 hari.
Saat disinggung bagaimana kondisi Suaidi, dia menegaskan jika Suaidi sehat.
"Saat ini kondisi Suaidi Yahya sehat dan tidak ada terlampir surat yang menyatakan dari keterangan dokter bahwa dia kurang sehat. Jadi tidak ada prioritas apapun dan semuanya disamakan dengan tahanan lainnya," katanya.
Sementara itu, pihak kejaksaan sebenarnya menginginkan kedua tersangka dipisahkan di sel berbeda. Tujuannya agar tidak saling komunikasi yang berpotensi menimbulkan skenario jahat untuk digunakan di persidangan.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lhokseumawe Saifuddin mengatakan bahwa pihaknya sudah mendapatkan garansi dari Lapas Lhokseumawe untuk tidak menempatkan dua tersangka utama dalam kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe.
"Tersangka Suaidi Yahya sempat dibawa ke Lapas Lhoksukon, namun dipindahkan ke Lapas Lhokseumawe karena faktor kesehatan. Dua tersangka ini ditempatkan di tempat yang berbeda agar tidak bisa saling berkomunikasi," tutupnya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto