Eks Kepala Kantor Pos Rimo Ditahan Polda Aceh, Diduga Korupsi Rp1,9 Miliar
BANDA ACEH, iNews.id - Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu (KCP) Rimo, Aceh Singkil berinisial DW (43) ditahan penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Aceh. Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan modus transaksi fiktif yang merugikan negara hingga Rp1,96 miliar.
Penahanan DW dilakukan setelah dia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang turut dihadiri perwakilan Kortas Tipidkor Mabes Polri.
Kasubdit Tipidkor Polda Aceh Kompol Mahliadi mengatakan, penahanan dilakukan usai serangkaian proses penyidikan tuntas.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 21 orang saksi, menyita barang bukti berupa uang Rp67.556.000 dan 85 bundel dokumen, serta memperkuatnya dengan hasil audit BPKP Provinsi Aceh dan keterangan ahli,” ujar Mahliadi, Selasa (30/9/2025).
Dia menjelaskan, DW diduga menyalahgunakan dana operasional PT Pos Indonesia (Persero) KCP Rimo tahun 2024 dengan dua cara, yakni melalui aplikasi Wesel Pos (Cash to Account) dan Pospay (Cash in Giro).
Dalam praktiknya, DW mengabaikan prosedur otorisasi transaksi dan memanipulasi laporan pertanggungjawaban harian (N2) seolah-olah transaksi tersebut sah.
“Faktanya, dana operasional berada dalam penguasaan tersangka karena kewenangan jabatannya. Dana itu kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi berupa investasi melalui transaksi fiktif,” katanya.
Editor: Donald Karouw