Eks Kepala Kantor Pos Rimo Ditahan Polda Aceh, Diduga Korupsi Rp1,9 Miliar
Rabu, 01 Oktober 2025 - 13:59:00 WIB
Atas perbuatannya, DW yang saat itu menjabat sebagai Branch Manager (BM) KCP Rimo, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.963.537.000. Angka tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara (LHPKN) yang diterbitkan BPKP Perwakilan Aceh pada 18 September 2025.
DW dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Jika terbukti, dia terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Editor: Donald Karouw