Gadis 17 Tahun di Nagan Raya Diperkosa Ayah Tiri Berulang Kali sejak 2015
Jumat, 21 Mei 2021 - 12:30:00 WIB

Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan pasal tindak pidana pemerkosan dan zina dengan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 jo Pasal 50 atau Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Pelaku masih kami periksa secara intensif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” kata Machfud.
Editor: Donald Karouw