Geger Suami Ceraikan Istri usai Lulus PPPK bakal Diperiksa BKPSDM, Terancam Dipecat?

ACEH SINGKIL, News.id – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Singkil akan memanggil suami yang menceraikan istrinya menjelang pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Satpol PP/WH Aceh Singkil.
Diperoleh informasi, Fitri diceraikan suaminya pada 15 Agustus 2025, sementara pelantikan suaminya berlangsung tak lama kemudian, yakni pada 17 Agustus 2025.
Usai dilantik jadi PPPK, sang suami kemudian menceraikan Fitri tanpa sebab jelas. Dari video yang beredar, Fitri bersama dua anaknya meninggalkan rumah kontrakannya di Desa Siti Ambia, Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Utara. Suasana berlangsung pilu. Fitri, bersama anak-anaknya, diantar oleh tetangga yang terdengar memberikan semangat dan bahkan menangisi kepergiannya.
Saat ini, Fitri dan anak-anaknya telah pindah dan tinggal bersama orang tuanya di Mukek, Kabupaten Aceh Selatan. Demi menghidupi anak-anaknya, Fitri dikabarkan kini berjualan gorengan.
Kisah pilu Imelda Safitri, yang viral di media sosial gegara dicerai suami yang baru lulus sebagai PPPK memantik perhatian sejumlah pihak. Tak terkecuali Bupati Aceh Singkil, Iskandar Usman Al Farlaky.
Orang nomor satu di Aceh Singkil itu langsung menyambangi rumah Imelda Safitri di Kampung Siti Ambia, Kecamatan Singkil, Kamis (23/10/2025).
Kedatangan Bupati Iskandar tidak lain untuk mengetahui informasi lebih lanjut terkait kasus tersebut. Kunjungan itu, juga sebagai bentuk perhatian dan kepedulian terhadap warganya yang tengah menghadapi ujian berat dalam kehidupan rumah tangga.
Kisah yang viral ini menarik perhatian publik dan memicu tuntutan agar pemerintah daerah meninjau moral pegawai yang baru dilantik tersebut.
Kepala Desa Siti Ambia, Aswalun, membenarkan kabar perceraian tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa keretakan rumah tangga pasangan itu sudah terjadi jauh sebelum pengangkatan PPPK sang suami.
“Benar, mereka sudah lama tidak akur. Jadi tidak bisa dipastikan apakah perceraian itu karena status PPPK atau bukan,” ujarnya dilansir dari portalaceh.inews.id, Rabu (22/10/2025).
Editor: Kastolani Marzuki