Gelapkan Bansos PPKM, Kades di Nagan Raya Ditangkap Polisi
NAGAN RAYA, iNews.id - Seorang kepala desa (kades) di Nagan Raya, Aceh, ditangkap polisi. Pria berinisial RE (45) itu diamankan karena diduga menggelapkan bantuan sosial (bansos) PPKM saat pandemi Covid-19.
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Aceh, AKP Machfud mengatakan, RE merupakan kades di Sumber Makmur, Kecamatan Darul Makmur.
"RE diduga menggelapkan bantuan sosial PPKM milik warganya. Dia sudah kami tahan," kata Machfud, Minggu (19/2/2023).
Machfud menambahkan, RE sebelumnya ditangkap polisi berdasarkan laporan dari warganya karena diduga telah memalsukan surat kuasa, atas penerima bantuan sosial empat orang warga di desanya.
Dugaan penipuan tersebut diketahui oleh korban, setelah seorang keponakan korban melakukan pengecekan ke sebuah bank syariah, guna mengetahui apakah nama korban terdaftar sebagai penerima dana bansos PPKM bulan Januari 2022.
Namun, kemudian diketahui dana bansos PPKM atas nama korban dan ibu kandung keponakan korban sudah diambil oleh oknum kepala desa.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto