get app
inews
Aa Text
Read Next : TNI AL Gagalkan Penyelundupan Narkoba di Selat Malaka, 49 Paket Sabu Disita

Gelar Patroli, PSDKP Tangkap 2 Kapal Penangkap Ikan Gunakan Pukat Trawl di Perairan Aceh

Minggu, 28 Mei 2023 - 10:25:00 WIB
Gelar Patroli, PSDKP Tangkap 2 Kapal Penangkap Ikan Gunakan Pukat Trawl di Perairan Aceh
PSDKP menangkap dua kapal penangkap ikan menggunakan pukat trawl di peraira Aceh (Antara)

Selang beberapa jam kemudian, kapal patroli Hiu 12 mendapati KM Laot Jaya menangkap ikan menggunakan pukat trawl di perairan Lhokseumawe. 

"Kapal tersebut dengan lima anak buah kapal, semuanya warga negara Indonesia," katanya.

Kedua kapal penangkap ikan tersebut beserta anak buah kapal digiring ke Pangkalan PSDKP Lampulo di Banda Aceh, guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

Dia melanjutkan, kedua kapal tersebut diduga melanggar Pasal 85 jo Pasal 9 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan. Pasal tersebut mengatur penggunaan alat tangkap terlarang berupa pukat trawl

Serta melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja. Pasal tersebut mengatur kewajiban perizinan berusaha.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut