Gerak Cepat, Polda Aceh Tangkap 12 Penambang Emas Ilegal
BANDA ACEH, iNews.id - Petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menangkap 12 penambang emas ilegal. Tak hanya itu, polisi juga mengamankan dua buah ekskavator.
"Penangkapan pelaku penambangan ilegal tersebut dilakukan di dua tempat yakni di Nagan Raya dan Aceh Barat," kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya, Kamis (10/11/2022).
Sony mengatakan, Penggerebekan tersebut dilakukan berdasarkan informasi masyarakat. Masyarakat melaporkan keresahan adanya penambangan emas tanpa izin yang merusak lingkungan.
Dia menambahkan penangkapan dilakukan pada Rabu (9/11/2022). Tambang emas ilegal yang digerebek di antaranya di Desa Blang Neuang, Kecamatan Beutong, Nagan Raya.
"Di lokasi tambang emas tersebut, kami menangkap enam terduga yakni berinisial ZD (34), JH (22), UB (22), SB (36), JM (28), dan MB (31)," katanya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto