Guru Ngaji di Lhokseumawe Cabuli Santri sampai 50 Kali, Korban Trauma dan Malu

LHOKSEUMAWE, iNews.id - Polisi menangkap guru agama di sebuah dayah atau pesantren di Kota Lhokseumawe, Aceh atas dugaan pencabulan. Pria 32 tahun tersebut diduga telah mencabuli santrinya hingga puluhan kali.
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe Iptu Ibrahim mengatakan, pelaku merupakan guru ngaji yang mencabuli korban berusia 13 tahun.
"Pelaku ditangkap anggota Unit V Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe di kawasan Bandara Kualanamu, Deliserdang," ujar Ibrahim, Kamis (6/7/2023).
Menurutnya, pengungkapan kasus pencabulan berawal saat korban menghubungi ibunya lewat sambungan telepon dan meminta untuk tidak lagi mengaji di dayah tersebut.
"Kepada ibunya, korban mengaku sudah berulang kali dicabuli oleh tersangka. Bahkan, perbuatan tersebut telah dilakukan pelaku sebanyak 50 kali sejak Juni 2022 lalu," katanya.
Tak hanya itu, korban juga diancam dan dipukul apabila tidak menuruti keinginan hasrat pelaku. Kondisi tersebut mengakibatkan korban menjadi trauma, malu serta terancam.
Ibrahim menyebutkan, ibu korban kemudian melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Polres Lhokseumawe. Selanjutnya, tim Resmob menyelidiki keberadaan tersangka yang sudah melarikan diri ke luar Aceh.
"Tersangka ini diketahui melarikan diri ke luar Aceh dan sering berpindah-pindah tempat. Terakhir petugas mendapatkan informasi tersangka naik pesawat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang menuju Bandara Kualanamu," katanya.
Editor: Donald Karouw