Habib Rizieq Shihab Ditahan Minggu Dini Hari, Diborgol Plastik dan Berbaju Warna Oranye
Minggu, 13 Desember 2020 - 00:58:00 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, penyidik telah memberikan hak kepada Imam Besar FPI selama pemeriksaan. Habib Rizieq diberikan waktu untuk menjalani salat zuhur dan ashar.
"Salat sudah disiapkan sesuai protokol kesehatan, makanan minuman juga sudah disiapkan," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (12/12/12).
Habib Rizieq memenuhi janjinya untuk mendatangi Polda Metro Jaya, Sabtu pagi. Dia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kerumunan dengan dijerat pasal 160 KUHP dan pasal 216 KUHP dan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Editor: Maria Christina