Hina Nabi Muhammad di TikTok, Warga Aceh Ditangkap Polisi
Jumat, 19 Mei 2023 - 22:11:00 WIB
Setelah diketahui identitasnya, polisi juga berhasil mengetahui keberadaan pelaku di rumahya.
"Tim menangkap S di rumahnya tanpa perlawanan. Tim juga mengamankan sejumlah barang bukti," katanya.
Barang bukti yang diamankan adalah handphone, kaus hitam, peci warna emas.
Diduga pelaku mengalami gangguan kejiwaan. Namun motif pelaku melakukan penghinaan Nabi Muhammad masih dalam pemeriksaan.
"Pelaku disangkakan melanggar Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Zia.
Editor: Reza Yunanto