Hina Nabi Muhammad di TikTok, Warga Aceh Ditangkap Polisi

BANDA ACEH, iNews.id - Polres Bireuen menangkap pelaku penghinaan Nabi Muhammad di media sosial TikTok. Pelaku inisial S (54) ditangkap di rumahnya di Desa Suwak, Kecamatan Peusangan Selatan, Kabupaten Bireuen.
"Pelaku ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW melalui media sosial TikTok," kata Kasat Reskrim Polres Bireuen AKP Zia Ul Archam, Jumat (19/5/2023).
Zia mengatakan, penangkapan S berawal dari informasi adanya penghinaan terhadap Nabi Muhammad oleh akun TikTok @saifulakbar087.
Berdasarkan informasi awal itu, Tim Opsnal Satreskrim Polres Bireuen dan Polsek Peusangan melakukan penyelidikan identitas pemilik akun.
Editor: Reza Yunanto