get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Suami Ceraikan Istri Setelah Dilantik Jadi PPPK, Bupati Aceh Singkil Harap Rujuk Kembali

Ini Detik-Detik Satpol PP Aceh Evakuasi Anjing Peliharaan yang Akhirnya Mati

Minggu, 24 Oktober 2021 - 12:50:00 WIB
Ini Detik-Detik Satpol PP Aceh Evakuasi Anjing Peliharaan yang Akhirnya Mati
Tangkapan layar Detik-Detik Satpol PP Aceh Evakuasi Anjing Peliharaan yang Akhirnya Mati

Mereka juga menuntut agar Polres Aceh Singkil mengusut kasus tersebut.

"Kami dan segenap masyarakat mendesak @polres_acehsingkil untuk memproses kasus ini. UU no 41 tahun 2014, pasal 91 A dan 91 B, dan 302 KUHP dengan terang menjelaskan bahwa Indonesia melarang masyarakatnya untuk menyiksa hewan," tulisnya.

Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari sejumlah pihak yang berwenang.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut