IRT di Aceh Tenggara Tewas Diduga Overdosis Ekstasi, Oknum Polisi Jadi Tersangka
Selasa, 20 April 2021 - 07:46:00 WIB
Kemudian tersangka juga dijerat dengan pasal 116 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ayat (2) dengan ancaman pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun.
“Kasus ini masih terus diselidiki dan dikembangkan oleh penyidik,” kata AKP Suparwanto.
Editor: Umaya Khusniah