IRT di Aceh Tenggara Tewas Diduga Overdosis Ekstasi, Oknum Polisi Jadi Tersangka
MEULABOH, iNews.id – Seorang oknum polisi di Aceh Tenggara, Aceh ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya seorang ibu rumah tangga (IRT). Diduga, kematian korban disebabkan overdosis pil ekstasi.
Tersangka yakni Khairul Ansari alias Bulek (36), warga Desa Tenembak Lang-lang, Kecamatan Deleng Pokhkison. Sedangkan korban bernama Dilla (21). Korban tercatat sebagai warga Desa Lawe Rutung, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara.
“Penyidik telah melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut selama beberapa hari dan menetapkan ada perbuatan pidana sebelum korban (Dilla) meninggal dunia,” kata Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Wanito Eko Sulistyo diwakili Kasat Reskrim, AKP Suparwanto, Senin (19/4/2021).
Selain tersangka, dalam kasus ini polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu buah jam tangan milik korban, telepon selular milik tersangka, dua buah botol kosong minuman keras, satu pakaian wanita milik korban, serta satu unit kendaraan roda empat jenis Toyota Avanza warna perak.
Adapun Pasal yang disangkakan terhadap tersangka, kata AKP Suparwanto, yaitu Pasal 116 ayat (1) dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 116 Ayat 1 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun, dan denda paling sedikit satu miliar dan paling banyak sepuluh miliar.
Editor: Umaya Khusniah