Jual Chip Judi Online, Mahasiswa di Aceh Ditangkap Polisi
Senin, 29 Agustus 2022 - 18:01:00 WIB
NAGAN RAYA, iNews.id - Seorang mahasiswa di Nagan Raya, Aceh, ditangkap polisi. Mahasiswa berinisial ZJ (23) itu diduga menjual chip judi online.
"Pelaku kita tangkap setelah dilaporkan oleh masyarakat yang mengaku resah dengan aktivitas penjualan chip gim daring," kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud, Senin (29/8/2022).
Machfud mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ZJ tersebut di pimpin Kanit Opsnal Sat Reskrim Polres Nagan Raya, Bripka Ade Surya.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu unit ponsel merk Oppo A76.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto