Jual Chip Judi Online, Mahasiswa di Aceh Ditangkap Polisi
Senin, 29 Agustus 2022 - 18:01:00 WIB
"Kami juga amankan uang tunai sebesar Rp2.025.000,-, satu dompet warna cokelat, satu lembar kartu ATM BSI Syariah, dan dua lembar Kartu Indonesi Sehat (KIS)," katanya.
Saat ini, terduga pelaku ZJ telah diamankan di Mapolres Nagan Raya, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"ZJ juga melanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat, dengan ancaman pidana hukuman cambuk,” kata AKP Machfud.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto