Kasus Bule Mabuk Aniaya Warga Simeulue Diselesaikan dengan Restorative Justice

Penganiayaan ini bermula saat WNA Australia tersebut di bawah pengaruh minuman keras kemudian hanya menggunakan pakaian dalam mendatangi warung kopi akhir April lalu. Pelaku merusak motor warga serta menganiaya korban.
Akibatnya, korban dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Simeulue setelah mengalami luka di kaki sepanjang 8 cm. Bahkan sampai mendapat 50 jahitan.
Atas perbuataanya, turis asing tersebut disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (2) ke-1 KUHP. Tersangka menjadi tahanan JPU dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Sinabang sejak Jumat (26/5/2023).
"Dengan selesai perkara tersebut secara keadilan restoratif, tersangka segera dibebaskan. Rencana hari ini tersangka dibebaskan dan perkara tersebut tidak lagi dilanjutkan ke pengadilan," kata Suheri.
Editor: Donald Karouw