Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Bupati Aceh Barat, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
MEULABOH, iNews.id – Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pemerasan dan pencemaran nama baik terhadap Bupati Aceh Barat, Haji Ramli MS pada tahun 2020. Penetapan status tersangka kepada ketiganya ini setelah Polres Aceh Barat menggelar perkara.
Ketiga pelaku yakni Akrim (36) warga Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Zahidin alias Teungku Janggot (41) warga Bakongan, Kabupaten Aceh Selatan dan Teungku Azis warga Desa Kuala Baro, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya.
“Tindakan mereka memenuhi unsur tindak pidana disertai alat bukti yang cukup,” kata Kapolres Aceh Barat, AKBP Andrianto Argamuda diwakili Kasat Reskrim AKP Parmohonan Harahap, Sabtu (23/1/2021).
Dalam kasus ini, polisi juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya selembar surat diduga terkait pemerasan, rekaman video yang beredar luas di masyarakat terkait insiden di Pendapa Bupati Aceh Barat pada tahun 2020.
"Selain itu, polisi juga sudah memeriksa keterangan ahli pidana dalam kasus ini," katanya.
Editor: Umaya Khusniah