Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Bupati Aceh Barat, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 335 KUHP tentang Ancaman Kekerasan, Pasal 207 KUHP karena diduga menyerang kehormatan pejabat negara. Selain itu, polisi juga menjeratnya dengan Pasal 311 KUHP terkait Penistaan Dengan Tulisan atau dengan Lisan karena menagih utang dengan orang yang tidak berutang, serta Pasal 310 KUHP terkait Penghinaan Dengan Lisan/Tulisan disertai Pengancaman.
Saat ini polisi juga sudah menjadwalkan pemanggilan terhadap seorang tersangka pada Senin (25/1/2021) mendatang guna dimintai keterangan di Mapolres Aceh Barat.
“Saat ini kami sudah menjadwalkan pemeriksaan satu orang tersangka pada Senin lusa, tersangka lainnya juga menyusul untuk dimintai keterangan,” kata Parmohonan Harahap.
Polisi mengusut kasus tersebut setelah Bupati Aceh Barat, Haji Ramli MS mengadukannya ke Polres Aceh Barat pada bulan Juli 2020. Aduan terkait dugaan pengancaman, pemerasan, disertai pencemaran nama baik.
Editor: Umaya Khusniah