get app
inews
Aa Text
Read Next : Mantan Kades Daran di Talaud Tersangka Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Rp289 Juta

Kasus Korupsi Beasiswa, Polda Aceh Sudah Terima Rp1,15 Miliar Uang Pengembalian

Rabu, 07 September 2022 - 19:01:00 WIB
Kasus Korupsi Beasiswa, Polda Aceh Sudah Terima Rp1,15 Miliar Uang Pengembalian
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy. (Foto : Humas Polri)

"Dari 59 orang tersebut, 22 orang mengembalikan beasiswa yang mereka terima karena mereka tidak memenuhi syarat sebagai penerima. Selebihnya, 37 orang tidak mengembalikan beasiswa mereka terima tersebut," katanya.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh mengusut dugaan tindak pidana korupsi beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2017 dengan nilai mencapai Rp22,3 miliar.

Anggaran beasiswa tersebut ditempatkan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh. Beasiswa tersebut disalurkan kepada 803 penerima.

Dalam menangani kasus tersebut, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Ketujuh tersangka yakni berinisial SYR selaku Pengguna Anggaran (PA), FZ dan RSL selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), FY selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta SM, RDJ dan RK selaku koordinator lapangan.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut