get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Kurir Narkoba Asal Aceh Dituntut Hukuman Mati di Pengadilan Negeri Medan

Kasus Pemerkosaan, Warga Aceh Dicambuk 158 Kali

Rabu, 18 Oktober 2023 - 20:11:00 WIB
Kasus Pemerkosaan, Warga Aceh Dicambuk 158 Kali
Sebanyak lima warga Aceh Selatan dihukum cambuk karena terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tentang Hukum Jinayat. (Foto: Ichdar Ifan).

ACEH SELATAN, iNews.id - Sebanyak lima warga Aceh Selatan dihukum cambuk karena terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tentang Hukum Jinayat. Seorang di antaranya harus dicambuk sebanyak 158 Kali.

Hukuman cambuk hingga ratusan kali itu karena terbukti melakukan pemerkosaan. Eksekusi cambuk dilaksanakan di halaman Kantor Satpol PP Kabupaten Aceh Selatan, Rabu (18/10/2023).

Lah Irham, terpidana kasus pemerkosaan yang dieksekusi uqubat cambuk 158 kali setelah mendaptkan putusan Mahkamah Syariah Tapaktuan. Usai menjalani eksekusi 158 kali cambuk, dia kemudian dinyatakan bebas.

"Lah Irham (cambuk) 158 kali, selesai," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Selatan Heru Anggoro, Rabu (18/10/2023).

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut