Kasus Pemerkosaan, Warga Aceh Dicambuk 158 Kali
Rabu, 18 Oktober 2023 - 20:11:00 WIB

Kelima terpidana itu terbukti bersalah setelah mendapatkan putusan Mahkamah Syariah Tapaktuan dengan hukum cambuk bervariasi sesuai Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2004.
Editor: Kurnia Illahi