Kasus Peredaran Ganja 55 Kg, 2 Tersangka Dilimpahkan ke Kejari Banda Aceh
                
            
                BANDA ACEH, iNews.id - Kejari Banda Aceh menerima pelimpahan dua tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran ganja 55 kg dari Dittipid Narkoba Bareskrim Polri. Kedua tersangka bernama Singgih Surya Putra dan Ahmad Isal Ananta.
"Kami telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Bareskrim Polri terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja," kata Kasi Intelijen Kejari Banda Aceh Muharizal, di Banda Aceh, Rabu (14/12/2022).
                                    Seiring pelimpahan itu, kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh.
"Kedua tersangka telah dilakukan penahanan mulai 12 sampai 31 Desember 2022 di rumah tahanan Kelas IIB Banda Aceh," ujarnya.
                                    Muharizal menyampaikan, sebelumnya Tim Satgas NIC menangkap kedua tersangka itu di kawasan Desa Lam Ara, Kecamatan Banda Raya, Kota Banda Aceh, pada Jumat (12/8/2022) lalu. Dalam penangkapan tersebut ditemukan paket narkotika jenis ganja dengan berat lebih kurang sebanyak 55 kg.
Keduanya diduga merupakan jaringan narkotika Aceh-Lampung dan Jakarta. Selanjutnya, berdasarkan hasil interogasi Tim Satgas NIC, mereka awalnya berangkat dari Bandarlampung menuju Aceh.
                                    "Kemudian, salah seorang tersangka diberikan senjata api berisi enam amunisi dari Embor (DPO) dengan tujuan untuk menjaga diri," katanya.
Dalam perkara ini, kata Muharizal, tersangka Singgih Surya Putra disangkakan telah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor: Rizky Agustian