get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Kayu Gelondongan Terbawa Banjir di Sumut, Bareskrim Periksa 17 Orang

Kasus Peredaran Ganja 55 Kg, 2 Tersangka Dilimpahkan ke Kejari Banda Aceh

Rabu, 14 Desember 2022 - 18:31:00 WIB
Kasus Peredaran Ganja 55 Kg, 2 Tersangka Dilimpahkan ke Kejari Banda Aceh
Kejari Banda Aceh menerima pelimpahan dua tersangka kasus dugan peredaran ganja 55 kg dari Dittipid Narkoba Bareskrim Polri. (Foto: Ilustrasi/Indira Arri)

"Sedangkan untuk tersangka Ahmad Isal Ananta juga dijerat dengan pasal yang sama. Tetapi ia juga dijerat terkait kepemilikan senjata api sesuai Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951," kata Muharizal.

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut