BANDA ACEH, iNews.id – Pelaku penambangan emas ilegal di Kabupaten Pidie ditangkap aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh. Satu unit ekskavator dan dua lembar karpet asbuk hijau diamankan.
Pelaku berinisial M (41), warga Tangse, Kabupaten Pidie. Dia ditangkap di lokasi penambangan emas ilegal, wilayah aliran Sungai Gampong Keune, Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie.
“M beserta barang bukti diamankan Senin (25/1/2021) pukul 09.00 WIB," kata Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, Kamis (28/1/2021).
Dia menyebutkan, pengungkapan penambangan emas ilegal tersebut diawali penemuan lokasi oleh sejumlah personel Ditreskrimsus Polda Aceh, Senin sekitar pukul 03.00 WIB.
Dari penemuan itu, personel Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap pelaku M bersama barang buktinya untuk diproses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
Editor : Umaya Khusniah