Kehabisan Uang, Buron Kasus Pembakaran Motor Ditangkap di Banda Aceh
Sabtu, 13 Maret 2021 - 04:16:00 WIB
"Dari hasil pemeriksaan terungkap motif pelaku nekat membakar sepeda motor karena sebelumnya Syahrul cekcok dengan korban Marsudi. Kini pelaku ditahan di Polsek Seunuddon," ujar Kasatreskrim.
Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 187 ayat (1) dan (2) dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Editor: Agus Warsudi