SABANG, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang mengusut kasus dugaan korupsi pembebasan lahan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah. Penyidik Kejari Sabang telah turun langsung untuk memeriksa lokasi.
Pembebasan lahan TPA itu berada di Lhok Batee, Gampong Cot Abeuk, Kota Sabang, Aceh.
Kejari Mataram Naikkan Status 2 Kasus Dugaan Korupsi, Pemotongan Beasiswa Unmuh Salah Satunya
"Kasus dugaan korupsi pembebasan lahan dengan pagu anggaran sekitar Rp4 miliar pada 2020 di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK)," kata kata Kepala Kejari Sabang Choirun Parapat, Jumat (1/7/2022).
Dia menambahkan, pemeriksaan TPA ini dimaksudkan untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan.
Menurutnya, tim penyidik Kejari Sabang mulai melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi pembebasan lahan TPA Lhok Batee itu pada 16 Maret 2022 lalu.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto