Kejati Aceh Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan
Jumat, 22 Oktober 2021 - 18:38:00 WIB
        
    
                
            
                Berikutnya, KN selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), SF selaku Wakil Direktur CV PJ yang merupakan kontraktor pelaksana, serta RM selaku insinyur lapangan perusahaan konsultan PT NG.
                                    Muhammad Yusuf mengatakan pembangunan jembatan berupa pengerjaan rangka baja. Namun dalam pelaksanaannya, perusahaan pelaksana tidak mengerjakan pekerjaan sesuai kontrak.
"Kendati tidak mengerjakannya, tetapi para tersangka melakukan pencairan uang kontrak kerja mencapai 100 persen. Begitu juga serah terima pekerjaan, juga sudah dilakukan," kata Muhammad.
                                    Editor: Nur Ichsan Yuniarto