get app
inews
Aa Text
Read Next : Ternyata Ini Alasan Utama Bupati Aceh Selatan Tetap Umrah meski Daerahnya Dilanda Bencana

Kepala Daerah Dilarang Bepergian ke Luar Negeri hingga 15 Januari 2026

Selasa, 09 Desember 2025 - 20:09:00 WIB
Kepala Daerah Dilarang Bepergian ke Luar Negeri hingga 15 Januari 2026
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (foto: Sekretariat Presiden).

JAKARTA, iNews.idMenteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah dan wakilnya agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri. Mereka diminta tetap berada di wilayah masing-masing.

Tito menegaskan, kebijakan ini dibuat supaya para pemimpin daerah lebih fokus dalam memperbaiki kondisi di daerah yang mereka pimpin.  

"Saya berharap untuk rekan-rekan yang kepala daerah atau wakil kepala daerah, untuk betul-betul fokus dalam menangani daerahnya masing-masing," kata Tito saat konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025).

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut